Akhirnya, fatwa tentang golput yang sempat menjadi wacana telah keluar. Dan fatwa itu telah memvonis bahwa golput adalah tindakan yang haram. Banyak pihak pro dan kontra terhadap keputusan itu.
Saya melihat suatu hal yang aneh dan lucu bahkan sangat lucu dari hal itu.
Simpel saja, analogikan jika kita diberi pilihan untuk memilih makan tinja atau minum air seni?? (wuih, jauh banget analoginya??)
Dua hal yang sama-sama haram untuk dilakukan. Lantas jika kita harus melakukan salah satu karena ada hukum haram apabila meninggalkan keduanya (sesuai fatwa baru), siapakah yang bertanggungjawab atas tindakan yang harus kita lakukan tersebut?
Ya, memang dalam fatwa tersebut ada catatan bahwa dalam pemilihan tersebut ada yang mewakili aspirasinya atau memperjuangkan kepentingan masyarakat. Jika tidak ada satupun calon legislatif yang bisa memenuhi aspirasi masyarakat, maka umat Islam tidak wajib menggunakan hak pilihnya.
Yang jadi masalah, bisa atau tidaknya calon legislatif untuk memenuhi aspirasi masyarakat sangatlah subyektif dari si pemilih. Pertanyaannya, beranikah MUI memberikan fatwa atau label bahwa si A BISA, si B TIDAK BISA, si C LUMAYAN BISA, si D AGAK BISA, dsb dsb???
Di sisi lain, ada indikasi bahwa fatwa tersebut merupakan “titipan” dari pihak yang sangat dirugikan oleh adanya golput dalam pemilu. entah benar atau tidaknya indikasi itu, tentu sangat sulit untuk dibuktikan.
Tapi menurut saya pribadi lagi, semuanya itu ada hikmahnya. Yah minimal kita bisa melihat bahwa MUI ada kerjaan.
Dan satu lagi, kalau saya pribadi diminta untuk membuat fatwa maka dengan tegas dan tanpa ragu lagi akan membuat fatwa :
“DILARANG alias HARAM bagi kita untuk berdagang FATWA”